PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN...
Pasal 4
Persyaratan untuk diangkat sebagai Rektor/Ketua/Direktur :
- Umum a. dosen pegawai negeri sipil aktif; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur yang sedang menjabat; d. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun; e. bersedia dicalonkan menjadi pemimpin perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; f. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan h. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan.
- Khusus a. berpendidikan Doktor (S3) bagi calon Rektor/Ketua dan paling rendah Magister (S2) bagi calon Direktur; dan
b. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor/Ketua dan paling rendah Lektor bagi calon Direktur.
