PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN...
Pasal 3
(1) Pengangkatan Rektor/Ketua/Direktur dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan pemimpin pada perguruan tinggi tersebut. (2) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena a. pendirian perguruan tinggi baru; b. perubahan perguruan tinggi; c. masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur berakhir.
