Pasal 11
BAB 3 — JENIS DAN BENTUK BANTUAN
(1) Bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan bantuan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan meliputi: a. kelompok masyarakat; b. komunitas budaya; c. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah/masyarakat; d. lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan/atau e. lembaga nonstruktural/ satuan tugas yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan.
(2) Bentuk bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan. (3) Pencairan dana bantuan operasional diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan operasional melalui mekanisme: a. LS ke rekening penerima bantuan operasional; atau b. UP. (4) Pencairan dana bantuan operasional dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap berdasarkan ketetapan KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan. (5) Pencairan dana bantuan operasional secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap. (6) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah seluruh jumlah dana bantuan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling kurang sebesar 80% (delapan puluh persen). (7) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan operasional.
