PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHDI...
Pasal 10
BAB 3 — JENIS DAN BENTUK BANTUAN
(1) Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan bantuan kepada pendidik yang bukan pegawai negeri sipil untuk menambah penghasilan diluar gaji/upah yang diterima sebagai guru atau pendidik lainnya yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA. (2) Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya dilaksanakan secara periodik yang ditetapkan oleh PA. (3) Pemberian tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya dilaksanakan berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA. (4) Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima melalui mekanisme LS.
