Pasal 12
BAB 3 — JENIS DAN BENTUK BANTUAN
(1) Bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan bantuan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, serta pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan. (2) Pemberian bantuan sarana/prasarana kepada penerima bantuan dapat diberikan dalam bentuk :
a. uang; atau b. barang. (3) Bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang diberikan dengan ketentuan: a. barang bantuan dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima bantuan; atau b. nilai per jenis barang bantuan di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dapat dilaksanakan oleh penerima bantuan. (4) Pemberian bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima Bantuan sarana/prasarana melalui mekanisme LS. (5) Pembayaran ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan sekaligus. (6) Dalam hal barang bantuan yang dapat diproduksi dan/atau dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, nilainya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), pemberian bantuan sarana/ prasarana dilakukan secara sekaligus. (7) Pencairan dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; dan b. tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen). (8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk bantuan untuk keperluan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan.
