Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas: a. wakil direktur bidang akademik; b. wakil direktur bidang umum dan keuangan; c. wakil direktur bidang kemahasiswaan; dan d. wakil direktur bidang perencanaan dan kerja sama. (2) Wakil direktur bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Wakil direktur bidang umum dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan. (4) Wakil direktur bidang kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni. (5) Wakil direktur bidang perencanaan dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan dan kerja sama.
