PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Direktur dan wakil direktur diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
