Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Politeknik Negeri Sriwijaya terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. pendukung; dan d. penunjang akademik atau sumber belajar. (2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jurusan; dan b. pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. bagian akademik dan kemahasiswaan; dan b. bagian umum, keuangan, dan kepegawaian. (4) Unsur pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pusat pengembangan pembelajaran; dan b. pusat penjaminan mutu. (5) Unsur penunjang akademik atau sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu unit pelaksana teknis yang terdiri atas: a. perpustakaan; b. bahasa; c. teknologi informasi dan komunikasi; d. teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik; e. layanan uji kompetensi; dan f. pengembangan karir dan kewirausahaan.
