PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, direktur dibantu oleh 4 (empat) wakil direktur. (2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
(3) Wakil direktur dijabat oleh dosen yang mendapatkan tugas tambahan membantu direktur memimpin politeknik.
