Pasal 65
BAB 3 — TATA KERJA
Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, kepala bagian, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya bertanggung jawab: a. memimpin dan mengoordinasikan bawahan; b. memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan; c. menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya
mekanisme akuntabilitas publik; d. menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya; e. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja seluruh jabatan di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya; f. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kinerja secara akuntabel, terintegrasi dan tepat waktu.
