PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 66
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
