PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 64
BAB 3 — TATA KERJA
Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, kepala bagian, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
