PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 61
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c sebagai unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama direktur. (2) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (3) Ketentuan mengenai satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Politeknik Negeri Sriwijaya.
