PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 60
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b, Pasal 45 ayat (2) huruf b, Pasal 48 ayat (2) huruf b, Pasal 51 ayat (2) huruf b, Pasal 54 ayat (2) huruf b, dan Pasal 57 ayat (2) huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sesuai dengan bidang keahlian, keterampilan, atau kegiatannya. (2) Jumlah jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
