PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 59
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, unit pelaksana teknis pengembangan karir dan kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran unit pelaksana teknis pengembangan karir dan kewirausahaan; b. inventarisasi dan identifikasi dunia kerja; c. peningkatan kemampuan mahasiswa dalam pengembangan karir dan kewirausahaan; d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis pengembangan karir dan kewirausahaan.
