PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 58
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit pelaksana teknis pengembangan karir dan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa.
