PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 62
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta Politeknik Negeri Sriwijaya. (2) Ketentuan mengenai dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Politeknik Negeri Sriwijaya.
