PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 55
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan layanan uji kompetensi.
