PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 56
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi; b. pengembangan pendidikan dan pelatihan dengan kompetensi tertentu; c. pemberian layanan pendidikan dan pelatihan profesi; d. pemberian layanan uji kompetensi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi.
