PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 54
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan uji kompetensi. (2) Unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana. (3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.
