PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 53
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik; b. pemeliharaan mesin dan peralatan penunjang akademik di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan mesin dan peralatan penunjang akademik di lingkungan Politeknik
Negeri Sriwijaya; d. pendataan mesin dan peralatan penunjang akademik yang dimiliki Politeknik Negeri Sriwijaya; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik.
