PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 52
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.
