PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 42
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit pelaksana teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) Unit pelaksana teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana. (3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.
