PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 41
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdiri atas: a. unit pelaksana teknis perpustakaan; b. unit pelaksana teknis bahasa; c. unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi;
d. unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik; e. unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi; dan f. unit pelaksana teknis pengembangan karir dan kewirausahaan.
