PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 40
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya. (2) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada direktur.
