PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 43
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit pelaksana teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
