PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas: a. pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. pusat pengembangan pembelajaran; dan c. pusat penjaminan mutu. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat.
(3) Kepala pusat dijabat oleh dosen yang mendapatkan tugas tambahan memimpin pusat.
