PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur pendukung yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
