PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan dan mengendalikan sumber daya yang diperlukan.
