PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian umum, keuangan, dan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas: a. subbagian tata usaha dan barang milik negara; b. subbagian keuangan; c. subbagian hukum, tata laksana, dan kepegawaian; dan d. kelompok jabatan fungsional.
