Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian tata usaha dan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, kerumahtanggaan, keprotokolan, ketatausahaan pimpinan, dan pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
(3) Subbagian hukum, tata laksana, dan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan hukum, organisasi, tata laksana serta penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya.
