PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, bagian umum, keuangan, dan kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pengelolaan barang milik negara; d. pelaksanaan urusan keprotokolan; e. pelaksanaan urusan keuangan; f. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan tata laksana; dan g. pelaksanaan urusan kepegawaian.
