PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian akademik dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas: a. subbagian akademik dan perencanaan; b. subbagian kemahasiswaan dan alumni; c. subbagian kerja sama dan hubungan masyarakat; dan d. kelompok jabatan fungsional.
