PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, bagian akademik dan kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. registrasi mahasiswa dan statistik akademik; d. layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; e. pengelolaan data akademik; f. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni; g. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; i. koordinasi dan administrasi kerja sama; dan j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
