PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian akademik dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, dan kerja sama.
