PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi. (2) Bagian dipimpin oleh kepala bagian. (3) Kepala bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada direktur dan dikoordinasikan oleh wakil direktur.
