Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian akademik dan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, penyusunan statistik akademik, dan pengelolaan data akademik serta melakukan penyusunan bahan rencana pengembangan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran dan penyusunan laporan pelaksanaan program Politeknik Negeri Sriwijaya. (2) Subbagian kemahasiswaan dan alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan pembinaan minat, bakat, penalaran mahasiswa, serta urusan administrasi kegiatan kemahasiswaan, kesejahteraan mahasiswa, dan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni. (3) Subbagian kerja sama dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan administrasi kerja sama, publikasi, peliputan, dan dokumentasi kegiatan Politeknik Negeri Sriwijaya serta hubungan masyarakat.
