Pasal 3
Rincian Tugas Seksi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan kajian pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; c. melakukan penyidikan terhadap pelanggaran cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; d. melakukan pemindahan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya yang terancam kelestariannya; e. melakukan penyusunan bahan penilaian terhadap benda yang diduga sebagai cagar budaya; f. melakukan survey dan ekskavasi penyelamatan dan pengamanan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; g. melakukan pemberian kompensasi kepada masyarakat penemu/pemilik cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; h. melakukan zonasi dan deliniasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; i. melakukan observasi keterawatan dan analisis laboratorium terhadap cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; j. melakukan pengawetan secara kimiawi maupun tradisional terhadap cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; k. melakukan studi kelayakan dan studi teknis arkeologis terhadap cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; l. melakukan perawatan dan pemugaran cagar budaya serta penataan lingkungan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; m. melakukan adaptasi dan revitalisasi pengembangan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; n. melakukan pelayanan perijinan dan pengendalian pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; o. melakukan pengumpulan data, penyusunan database, dan pemutakhiran data cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
p. melakukan penyusunan bahan publikasi pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; q. melakukan penyusunan bahan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; r. melakukan penyusunan bahan layanan teknis pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; s. melakukan penyajian koleksi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; t. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; u. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan v. melakukan penyusunan laporan Seksi.
