PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 497), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
