Pasal 2
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Balai; b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Balai; c. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Balai; d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; e. melakukan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan Balai; f. melakukan penyusunan laporan keuangan Balai; g. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai Balai; h. melakukan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan, dan mutasi pegawai lainnya di lingkungan Balai; i. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Balai; j. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya; k. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan izin/tugas belajar; l. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi
pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai Balai; m. melakukan urusan disiplin dan pengembangan pegawai serta usul pemberian penghargaan pegawai Balai; n. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai Balai; o. melakukan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja Balai; p. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan Balai; q. melakukan penyusunan bahan hubungan masyarakat Balai; r. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Balai; s. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen Balai; t. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Balai; u. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara Balai; v. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Balai; w. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan sarana dan prasarana lainnya; x. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Balai; y. melakukan pengelolaan perpustakaan Balai; z. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan aa. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Balai.
