Pasal 1
Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai; b. melaksanakan kajian pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; c. melaksanakan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; d. melaksanakan zonasi dan deliniasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; e. melaksanakan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; f. melaksanakan adaptasi dan revitalisasi pengembangan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; g. melaksanakan pelayanan perijinan dan pengendalian pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; h. melaksanakan dokumentasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; i. melaksanakan urusan publikasi dan hubungan masyarakat Balai; j. melaksanakan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri; k. melaksanakan penyajian koleksi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; l. melaksanakan pemberian layanan teknis pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; n. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai;
o. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Balai; p. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai; dan r. melaksanakan penyusunan laporan Balai.
