PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA...
Pasal 6
(1) Panitia Nasional Uji Kompetensi melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan Organisasi Profesi. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam lingkup: a. penyusunan cetak biru Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi; b. penetapan strategi, metode, dan sistem Uji Kompetensi; c. evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi; d. penyampaian hasil Uji Kompetensi untuk kepentingan penerbitan sertifikat kompetensi oleh Organisasi Profesi.
