Pasal 5
(1) Kerja sama antara fakultas kedokteran atau kedokteran gigi dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui pembentukan Panitia Nasional Uji Kompetensi. www.djpp.kemenkumham.go.id
2014 No.575 4 (2) Panitia Nasional Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan bertanggung jawab untuk menjamin kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan uji kompetensi. (3) Panitia Nasional Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran dan perwakilan panitia lokal di tiap fakultas kedokteran atau kedokteran gigi. (4) Panitia Nasional Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
