PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan data dan informasi akademik dan non-akademik; b. penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan UM; dan c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
