PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi terdiri atas: a. Subbagian Sistem Informasi; dan b. Subbagian Perencanaan.
