PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyajian, dan layanan data dan informasi akademik dan non-akademik serta penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan UM.
