PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Minat, Penalaran, Informasi Kemahasiswaan, dan Alumni mempunyai tugas melakukan layanan di bidang minat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan serta hubungan alumni. (2) Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melakukan layanan kegiatan dan kesejahteraan mahasiswa.
