PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Akademik; b. Bagian Kemahasiswaan; c. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi; d. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
