PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
