PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan akademik; b. pelaksanaan evaluasi akademik; c. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni;
d. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; e. pelaksanaan layanan kegiatan kerja sama; dan f. pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi program, kegiatan, dan anggaran.
